Kurir Sabu Asal Pasongsongan Diringkus Satreskoba Polres Sumenep
Sumenep, freedompublic.com
Satreskoba Polres Sumenep berhasil meringkus kurir sabu di Di sebuah pos gardu yang terletak dijalan masuk Dusun Billa Mabuk Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Rabu 07/08/ 2019 sekira pukul 17.30 Wib.
Diketahui tersangka atas Nama Supyan Ansori (29), warga Dusun Billa Mabuk RT/RW : 002/001, Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melaksanakan transaksi di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
“Mendapat laporan tersebut anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika di gardu yang berada di pinggir jalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.” terangnya, Kamis 08/08/
Dari informasi tersebut, lanjut Widiarti petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh terlapor berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan didalam bungkus rokok merk menara bold warna hitam yang ditemukan petugas diatas tanah dibawah gardu dan setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Guna penyelidikan lebih lanjut terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0.42 gr dan berat kotor 0.50 gr total berat keseluruhan 0.92 gr, 1 (satu) bungkus rokok merk menara bold warna hitam sebagai tempat sabu dan 1 (satu) hp blackberry warna hitam.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang penyalah gunaan Narkotika.(Nri)