Kapolres Semenep Gelar Konferensi Pers Terkait Penagkapan Kurir Sabu
Sumenep, freedompublic.com
Senin siang 13/01/2020, Kapolres Sumenep AKBP Dedy Supriadi, S.I.K, didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Sumenep mengadakan Konferensi Pers terkait penangkapan 2 kurir sabu dengan barang bukti sebanyak 5 gram sabu.
AKBP Dedy Supriadi, S.I.K, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah satu tersangaka yang beinisial MU.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu, (11/01/2020), ketika itu satreskoba menangkap seorang kurir yang berinisial MU dirumahnya dengan barang bukti sabu seberat 1,7 garam,” terangnya
Dikatakan oleh Dedi, dari hasil penangkapan tersebut penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mencari tersangka yang lain.
“Setalah dilakun pengembangan oleh penyidik, akhirnya juga tertangkap pelaku berinisial S yang dilakukan penangkapan di kota Sumenep dengan berat barang bukti sabu 3,3 gram,” jelasnya
Akibat perbuatanya, lanjut Dedi kedua tersangka dilakukan penjeratan pasal 114 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Untuk sekedar diketahui, dalam kesempatan itu Polres Sumenep juga melakukan konfersi pers terkait kasus penganiayaan dan kasus pelemparan bondet.(Nri)