HUKUM

Agus Hartono, Mafia Tanah dan Koruptor Kredit Macet Bebas Keluyuran, Publik Geger!

Freedompublic_Semarang,

Publik Jawa Tengah tengah dihebohkan dengan terbongkarnya aksi keluyuran Agus Hartono, terpidana kasus korupsi dan mafia tanah, di luar Lapas Kedungpane. Padahal, statusnya masih sebagai tahanan. Kejadian ini menimbulkan kegaduhan di berbagai pihak, terutama di jajaran Lapas Kedungpane. 10 Februari 2025

Agus Hartono, yang sebelumnya divonis atas kasus kredit macet yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, tertangkap basah sedang plesiran di Semarang oleh tim jaksa. Insiden ini menjadi pukulan telak bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang dinilai masih memiliki celah bagi narapidana kelas kakap untuk bebas berkeliaran.

Kepala Lapas Kedungpane, Mardi Santoso, langsung menjadi sorotan. Namun, ia membela diri dengan menyatakan bahwa saat kejadian Agus Hartono kabur, dirinya belum menjabat sebagai kepala lapas. Ia baru resmi bertugas pada 18 Januari 2025, menggantikan Usman Madjid yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.

“AH yang melanggar aturan sudah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sebelum saya menjabat. Petugas yang terlibat pun sudah dikenai sanksi disiplin,” ujar Mardi pada Sabtu (8/2/2025). Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan menindak siapa pun yang melanggar aturan.

Kasus Agus Hartono bukan perkara sepele. Ia diketahui melakukan korupsi dalam bentuk kredit macet di dua bank besar, yakni Bank BJB dan Bank Mandiri. Modusnya adalah menggunakan order pembelian palsu serta menyalahgunakan dana kredit yang diajukan. Total kerugian negara akibat ulahnya mencapai lebih dari Rp 118 miliar.

Selain menjadi dalang di balik kasus korupsi perbankan, Agus juga terlibat dalam jaringan mafia tanah di Salatiga. Bersama dua rekannya, Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida, mereka menipu warga dengan modus pinjaman sertifikat tanah untuk dicek keasliannya di BPN. Namun, sertifikat tersebut malah dialihkan ke atas nama Agus dan dijadikan jaminan bank.

Tidak berhenti di situ, Agus sempat menggegerkan publik dengan tudingan bahwa dirinya pernah diperas oleh dua jaksa dari Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari dan Leo Jimmi Agustinus. Ia mengklaim keduanya mendekatinya atas petunjuk Kepala Kejati Jateng saat itu, Andi Herman, guna meminta sejumlah uang.

Agus juga mengaku mengalami penyiksaan saat berada dalam tahanan. Kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut bahwa kliennya pernah ditemukan dengan kepala bengkak, tangan berdarah, serta luka robek di lutut dan betisnya. Dugaan penyiksaan ini makin memperkuat indikasi adanya praktik kotor di balik kasus Agus Hartono.

Masyarakat kini menuntut transparansi dan ketegasan aparat hukum dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar Agus Hartono dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal. Apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia? Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang! Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *