AJB Tak Terbit, Kavling Diduga Bukan Milik HS : Kerugian Korban Capai Rp215 Juta
Freedompublic_Jember
Seorang warga Rowotamtu, Rambipuji, Jember, bernama Siti Aisyah (52) diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh HS, warga Tegal Besar, Kaliwates, Jember. Peristiwa ini bermula dari pengurusan perubahan status tanah (Lahan Sawah Dilindungi/LSD) yang tidak kunjung selesai, hingga berujung kerugian sebesar Rp215 juta dan laporan ke kepolisian.
Kasus bermula ketika Siti Aisyah berencana mengubah status lahan seluas 1 hektare miliknya di Desa Klopok Arum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi tanah kering atau permukiman. Di tengah proses tersebut, HS datang menawarkan jasa pengurusan izin dengan biaya Rp200 juta.
Korban menyetujui penawaran dan menyerahkan dana yang diminta. Namun, setelah menunggu dalam kurun waktu panjang, pengurusan tidak menunjukkan kemajuan. Siti Aisyah mulai curiga berkas permohonan tidak pernah diproses oleh HS.
Ketika diminta mengembalikan uang, HS diduga mulai menghindar. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga tidak membuahkan hasil.
Tidak lama kemudian, HS menawarkan tanah kavling seluas 84 meter persegi sebagai pengganti biaya yang telah diterima. Ia mengaku tanah tersebut merupakan miliknya melalui sebuah perusahaan. Korban menyetujui penawaran itu dan memberikan tambahan Rp15 juta untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Namun AJB yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Korban justru menerima surat pemesanan tanah layaknya transaksi kavling biasa.
Beberapa waktu setelahnya, sejumlah orang yang bekerja dengan HS menemui korban dan menyampaikan bahwa tanah yang ditawarkan ternyata belum dibayar HS kepada pemilik lahan, serta belum memiliki izin perumahan atau izin pengembangan kavling sebagaimana diklaim.
Merasa dirugikan, Siti Aisyah melapor ke Polsek Rambipuji atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan dibuat pada Maret–April 2025, dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor:
STTLP/B/14/V/2025/SPKT.POLSEK RAMBIPUJI/POLRES JEMBER,
diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan ditandatangani Banit SPKT Briptu Fadli Purnomo.
Karena laporan pidana belum menunjukkan tindak lanjut signifikan, pihak HS kemudian mengambil langkah menggugat korban secara perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan objek sengketa berupa kuitansi pembayaran, seolah-olah hubungan antara kedua belah pihak merupakan transaksi jual beli tanah kavling.
Dalam proses persidangan perdata, majelis hakim mempertimbangkan bahwa aspek pidana tetap menjadi kewenangan penyidik kepolisian, sementara hubungan keperdataan tetap dinilai sesuai pokok gugatan.
Kuasa hukum korban, Anwar Nuris, S.H.I, menyatakan bahwa inti persoalan bukan terletak pada kuitansi, melainkan pada objek transaksi.
“Unsur dugaan penipuan bukan terletak pada kuitansi, tetapi pada objek jual beli. Tanah kavling yang ditawarkan ternyata bukan milik saudara HS. Tidak ada bukti kepemilikan maupun izin perumahan,” ujarnya.
Ia menambahkan:
“Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ranah pidana merupakan kewenangan penyidik. Karena itu kami berharap proses pidana tetap berjalan, mengingat klien kami mengalami kerugian Rp215 juta.”
Hingga berita ini diterbitkan, kasus masih menunggu penanganan lebih lanjut di Polres Jember. Siti Aisyah berharap uangnya dapat kembali dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pihak HS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Team

