Freedompublic_SURABAYA
Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Surabaya menuai sorotan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Sorotan tersebut muncul setelah AMI menemukan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya mengenai proses asesmen terhadap tiga anggota DPRD tersebut, termasuk informasi mengenai kemungkinan penerapan mekanisme restorative justice (RJ).
Perbedaan informasi itu membuat AMI mempertanyakan secara terbuka bagaimana sebenarnya proses hukum terhadap ketiga anggota DPRD tersebut berjalan.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi AMI, pihak Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.
Informasi tersebut kemudian dikaitkan dengan proses penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice, yang dalam perkara tertentu dapat diterapkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, kondisi perkara, serta barang bukti yang ada.
Namun, AMI kemudian berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut.
Saat mendatangi BNNK Surabaya, Humas BNNK Surabaya, Indah, menurut keterangan AMI, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan utama yang disampaikan AMI kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., mengatakan pihaknya mempertanyakan adanya ketidaksinkronan informasi tersebut.
“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki.
Menurut Baihaki, apabila benar asesmen dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara menuju restorative justice, maka publik dinilai berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme yang ditempuh.
AMI mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari siapa yang melakukan asesmen, kapan asesmen dilakukan, di mana asesmen dilakukan, apa hasil asesmennya, hingga pihak yang mengeluarkan rekomendasi.
“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa? Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.
AMI menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan karena menyangkut tiga orang anggota DPRD yang merupakan pejabat publik.
Menurut AMI, status sebagai pejabat publik justru membuat proses penanganan perkara perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat, sepanjang tidak mengganggu proses hukum dan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegas Baihaki.
AMI juga mempertanyakan konsistensi penerapan mekanisme hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baihaki mengatakan, apabila mekanisme restorative justice memang dapat diterapkan berdasarkan persyaratan tertentu, maka masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan persyaratan yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Kalau masyarakat biasa ketika berurusan dengan narkoba tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan? Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kata Baihaki.
Baihaki menegaskan bahwa AMI tidak sedang meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman kepada seseorang hanya karena yang bersangkutan berstatus anggota DPRD.
Menurutnya, yang menjadi perhatian AMI adalah kepastian bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.
AMI kemudian meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi mengenai perbedaan keterangan tersebut.
AMI berharap klarifikasi dapat menjelaskan secara terang mengenai status hukum ketiga anggota DPRD, pelaksanaan asesmen, institusi atau tim yang melakukan asesmen, hasil asesmen apabila dapat disampaikan kepada publik, serta dasar penerapan mekanisme restorative justice.
Publik Menunggu Kejelasan
Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, AMI meminta agar aparat terkait tidak membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa penjelasan.
AMI menilai transparansi informasi menjadi penting agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menghindari munculnya spekulasi mengenai adanya perlakuan berbeda berdasarkan status seseorang.
Hingga rilis ini disusun, klarifikasi resmi dari Polrestabes Surabaya maupun BNNK Surabaya mengenai perbedaan keterangan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses asesmen dan penanganan perkara tiga anggota DPRD dimaksud.
Freedompublic.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (team)