Asik Pesta Sabu Di Dalam Rumahnya, Pasangan Yang Bukan Suami Istri Ini Di Ciduk Polisi
Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 Wib, Polsek Sumenep Kota berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap dua tersangka.
Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diketahui bernama Junaidi Abdillah (36) warga Desa Kebunan Kecamatan Kota dan Sherly Blue Diamond Warga Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, terjadi didalam rumah milik salah satu tersangka yang Junaidi Abdillah.
AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa Narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Awalnya dari laporan masyarakat kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan secara intensif oleh petugas, dan benar di dapat info bahwa kedua terlapor sedang melakukan pesta narkoba didalam rumahnya,” terangnya
Lebih lanjutnya Widiarti menjelaskan, Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap kedua tersangka.
“Saat dilakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka, petugas mendapati tersangka sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” pungkasnya
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam penangkapan tersebut berupa 3 (tiga ) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol dari Kaca , pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, 1 (satu) korek api gas dan 2 (dua) unit Handphone merk ” Samsung J2 Prem ” Warna Hitam dan Merk ” Vivo Y71″ Warna Hitam.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri)