HUKUM

Bawa Kayu Tampa Legalitas Yang Jelas, Saipul Berurusan Dengan Pihak Berwajib

Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Kamis (5/12/ 2019) Polsek Kangayan berhasil megungkap kejadian Tindak Pidana Ilegal Logging di wilayah hukum Polsek setempat.

AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Saipul, 38 warga Dusun Bondat, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan terjadi di perairan laut Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

“Penangkapan terhadap tersangka terjadi di perairan laut Kangayan. Ketika itu Petugas Perhutani BKPH Kangean Timur melakukan patroli laut dan menemukan tersangka menahkodai perahu motor dalam keadaan membawa kayu berbentuk Papan dan balok dengan ukuran bervariasi,” ungkapnya

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, saat petugas meminta surat ijin resmi atau SKSHH kayu tersebut, tersangka tidak memenuhinya. Sehingga Petugas Perhutani mengamankan Tersangka dan BB kayu serta Perahu motor dari kayu ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur.

“Setelah diketahui kayu tersebut tidak mempunyai legalitas yang jelas, petugas perhuni langsung mengamankan tersangka berseta BB ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur,” Ungkapnya

Selanjutnya, lanjut Widiarti tersangka beserta BB diserahkan oleh Petugas Perhutani kepada Polsek Kangayan guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.(Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *