HUKUM

Bayi Dianiaya Ibu Kandung Sampai Tewas

Freedompublic.com

Bayi masih berusia 5 bulan (AD) tewas dianiaya Ibu kandung Eka Sari Yuni Hartini (25) di biarkan membusuk di rumah lantai dua jalan Siwalankerto Tengah gang Anggur No 121, Siwalankerto, Wonocolo Surabaya. Eka Sari Ditetapkan sebagai tersangka (27/06/2022)

Eka Sari menganiya anaknya sendiri (AD) karena kesal dan jengkel karena (AD) sering nangis serta rewel apalagi disaat Eka Sari dan suaminya tengah bertengkar. Ada bekas luka memar pada bagian tubuh korbanmulai kepala bagian belakang hingga punggung.

Kasus ini terungkap saat ESB (nenek korban) 46 menceritakan kepada tetangga bahwa cucunya (AD) sudah meningeal di lantai 2 dirumahnya. Tetangga yang mendengar cerita tersebut langsung menghubungi pihak kepolisan Wonocolo. Sebelumnya, ESB sempat menceritakan kepada anaknya Eka Sari bahwa (AD) sudah meninggal akan tetapi Eka Sari malah mengancam akan membunuh ibunya jika memberitahukan kepada orang lain.

Tersangka bakal bakal dikenai pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “ ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahu. Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *