Bayi Dibuang di Teras Masjid, Polisi Amankan Seorang Wanita di Sumenep
Freedompublic_Sumenep
Kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Sumenep akhirnya menemui titik terang. Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di teras Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (24/12/2024). Pengungkapan ini membawa angin segar di tengah keprihatinan masyarakat atas kejadian tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika seorang bayi ditemukan terbungkus plastik hitam putih dan selimut hijau di teras masjid. Penemuan ini segera dilaporkan ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut diajukan oleh MJ (59), warga Desa Pamolokan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah rasa malu akibat melahirkan di luar nikah. Berdasarkan kronologis kejadian, DR diketahui telah menjalin hubungan dengan seorang laki-laki pada Maret 2024 dan menyadari kehamilannya pada Mei 2024.
Pada Kamis (19/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, DR melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya. Pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB, DR memutuskan untuk membuang bayinya di Masjid Al-Kautsar. Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang jamaah masjid kepada MJ, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Dalam proses interogasi, DR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya. Ia menyadari bahwa perbuatannya salah dan membahayakan nyawa bayinya. Pengakuan ini memperkuat keyakinan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan ketelitian tim Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep dalam mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, antara lain pakaian, tas, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta secarik kertas bertuliskan nama bayi, “RAYYAN JULIAN AL-RASHID”.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana tentang penelantaran anak di bawah umur yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat akan pentingnya bertanggung jawab atas setiap tindakan.
Kapolres Sumenep mengapresiasi kinerja timnya yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan tuntas. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada pihak kepolisian. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Humas