HUKUM

Bayi Diperjualbelikan, Harga Mulai Rp 5 Juta hingga Rp 19 Juta, Terancam 15 Tahun Penjara

By Pimpinan Redaksi

January 04, 2025

Freedompublic_BATU

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang memprihatinkan. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima mengenai seorang wanita berinisial DFS yang memiliki bayi laki-laki, padahal sebelumnya diketahui tidak pernah hamil.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan kronologis kejadian. Pada Kamis pagi, 26 Desember 2024, Unit PPA Polres Batu menerima informasi mengenai keberadaan bayi tersebut. Setelah penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, terungkap bahwa bayi itu bukan anak kandungnya, melainkan hasil transaksi pembelian melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” seharga Rp 19 juta.

Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama AS. Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih. Rinciannya, DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta. AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta, dan KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta.

Barang bukti yang disita antara lain lima unit ponsel berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan, satu buah gendongan bayi warna coklat, surat keterangan kelahiran atas nama AS dari RSUD Koja Jakarta Utara, buku KIA atas nama ibu AS, dan selimut bayi biru motif boneka.

Motif perdagangan bayi ini didorong oleh keinginan DFS yang belum memiliki anak dan berkeinginan mengadopsi bayi secara ilegal. Ia kemudian membeli bayi dari AS yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari KK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kompol Danang Yudanto menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, terutama yang mendambakan kehadiran anak, untuk menempuh jalur yang benar dan sesuai hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk mencari cara yang benar, sesuai aturan hukum dan prosedur resmi, agar keinginan mulia tersebut tidak justru menjerumuskan mereka ke dalam tindak pidana.

Polres Batu berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak buruk perdagangan manusia, khususnya anak-anak. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses adopsi anak berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kompol Danang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan manusia atau adopsi ilegal. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap informasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mencegah praktik yang merugikan anak-anak. Polres Batu menegaskan akan menindak tegas para pelaku perdagangan bayi dan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi.HMS