Beredar Isu Tidak Sedap, Puluhan Warga Parageen Daya Datangi Kejari Sumenep Menuntut Keadilan
Freedompublic_Sumenep
Puluhan warga parageen daya gelar demo didepan kantor kejaksaan negri sumenep mereka menuntut supaya terdakwa di hukum dengan seberat beratnya. Senin 07/04/2018
Dari pantawan media ini, mereka berkumpul di depan kantor kejaksaan negeri sumenep dengan membawa sepanduk yang bertuliskan tuntutan terhadap kejaksaan negeri sumenep.
Irwan Has selaku kordinator aksi demo menjelaskan bahwa aksi demo Ini dilakukan semata hanya untuk menuntut kejaksaan negeri sumenep supaya memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa karna beredar kabar terdakwa akan mendapatkan hukuman ringan
“saya berharap kejaksaan negri sumenep menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini yaitu pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda 1 milyar.” tegasnya
Kepala kejaksaan negri sumenep yang di wakili stafnya Benny menemui demonstran dan memberikan tanggapan prihal perkara ini, “pihak kami akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan UU yang berlaku di negara ini.”
Benny juga membantah prihal isu yang beredar di masyarakat tentang terdakwa akan mendapatkan hukuman ringan.(and,nri)