Berkedok Sakit Hati, Otak Perampokan Nekat Sekap Nenek 69 Tahun di Gresik
Freedompublic_Gresik, Jawa Timur
Sebuah drama kriminal penuh emosi terungkap di balik perampokan dan penyekapan yang menggemparkan Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada 6 Januari 2025 lalu. Kasus ini berujung pada penangkapan dua pelaku utama, dengan seorang tersangka lain masih dalam pelarian.
Perampokan ini bermula dari rasa sakit hati seorang pria berinisial KS (51), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik. KS yang pernah menggadaikan perhiasan ke korban, Paulina Siahaya (69), merasa kesal akibat desakan korban yang terus menagih pembayaran hingga jatuh tempo. Didorong oleh emosinya, KS merancang aksi perampokan dengan melibatkan dua rekannya, MA (48) dari Mojokerto, dan KY (40) sebagai eksekutor utama.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, KS tak hanya merencanakan aksi ini tetapi juga menjadi informan untuk memastikan rumah korban sebagai target. Ia menunjukkan lokasi serta mengungkap keberadaan barang berharga di rumah tersebut.
Berbekal informasi dari KS, dua pelaku lainnya, MA dan KY, mendatangi rumah Paulina dengan modus berpura-pura bertamu dan menanyakan keberadaan anak korban. Ketika korban lengah dan pergi ke dapur untuk mengambil minuman, para pelaku langsung menyerang.
Salah satu pelaku menyeret Paulina ke kamar tidur, mengikat tangan dan kakinya, sementara rekannya mengobrak-abrik isi lemari. Aksi ini berakhir dengan kerugian berupa emas seberat 25 gram, dua ponsel merek Samsung dan Xiaomi, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu, dengan total nilai kerugian mencapai Rp15 juta.
Tak butuh waktu lama bagi Unit Resmob Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf untuk meringkus para pelaku. KS, otak perampokan, berhasil diamankan di Wringinanom, Gresik. Dari pengembangan kasus, polisi juga menangkap MA di rumahnya di Mojokerto.
“Saat ini, tersangka KY masih berstatus buron (DPO) dan tengah kami kejar,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua sepeda motor yang digunakan pelaku, emas hasil rampasan, serta barang-barang lain terkait aksi tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat membawa seseorang ke jalan kriminal. “KS tidak pernah membayar hutangnya, tetapi justru memilih jalan pintas dengan merampok,” ungkap AKP Abid Uais Al-Qarni.
Paulina Siahaya, korban yang kini masih trauma, berharap agar pelaku lainnya segera tertangkap dan mendapatkan hukuman setimpal.
Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. HMS