HUKUM

Bisnis Esek-esek di Sumenep Dibongkar Polisi, 2 PSK Cantik Berhasil Diamankan

Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Rabu, tanggal (29/01/2020), sekitar pukul 20.00 Wib, jajaran unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengungkap bisnis esek-esek di wilyah hukum polres setempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial AN (20), AA (22), yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tiga orang laki-laki. Satu laki-laki berinisial ER (23), di duga sebagai mucikari dan dua orang lainnya H (39), dan W (25), di duga sebagai pemesan.

ER (23), yang diduga menjadi mucikari dalam bisnis terlarang tersebut merupakan warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan dua orang perempuan yang berinisial AN (20), dan AA (22), merupakan warga Kabupaten Pamekkasan dan Jember. Sementara H (39), dan W (25), yang merupakan pemesan merupakan warga Kecamatan Guluk-Guluk dan Kecamatan Kota Pamekkasan.

AKP Wiarti selaku Kasubag Humas polre Sumenep menjelaskan, pengungkapan kasus bisnis esek-esek berawal dari informasi masyarakat bahwa ER selaku mucikari sering menghubungi perempuan melalui telpon dan dibawa masuk ke dalam kamar hotel Safari Jaya untuk diperjakan sebagai PSK.

Setelah mendapatkkan informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Resmob lainnya mengecek kebenaran laporan tersebut. “Ternyata benar. sehingga pelapor dan anggota Resmob lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka ER yang kala itu berada di parkiran hotel Safari Jaya,” ungkap Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/01/2020)

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan, barang bukti berupa bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru serta satu unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan periksaan lebih lanjut,” ungkapnya

Akibat perbuatanya tersangaka di kenakan pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang.(Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *