HUKUM

Budak Sabu Asal Sampang Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil megungkap kasus Narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres setempat.

Tersangka yang diketahui bernama Jurianto (43), warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berhasil ditangkap di mosholla milik warga yang beralamat di Dusun Tengedan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi Narkotika diwilayah Kecamatan Batuputih.

“Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor berada disalah satu musholla milik warga alamat Dusun Tengedan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, melakukan transaksi.” terangnya

Lebih lanjut Widiarti menjelaskan, dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, dan 3,56 gram (berat keseluruhan 3.80 gram), Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu dan Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol gelas plastik merk ale-ale pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening.

Adapun barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah songkok warna hitam merk Udeng No. 1, 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No.Pol: M-2410-P dan Sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang ± 36 cm.

Akibat perbuatannya terlapor dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.(Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *