Budak Sabu Asal Talango Diringkus Satreskoba Polres Saat Hendak Transaksi Sabu
Sumenep, freedompublic.com
Satreskoba Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap terlapor yang bernama Harianto (39), warga Dusun Guntong, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Di pinggir jalan tepatnya di depan pasar Bringin yang berada di Kecamatan Talango.
“Kejadiannya terjadi pada hari minggu tanggal 22 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib, tepatnya di pinggir jalan depan pasar Bringin, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.” ungkapnya Senin 23/09/19
Sementara penangkapan terhadap tersangka, lanjut Widiarti, berawal dari informasi masyarakat bahwa didaerah Pasar Bringin, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep terhadap tersangka dan didapat informasi bahwa akan melakukan transaksi Narkotika di pinggir pasar Bringin,” terangnya
Dari informasi tersebut, lanjut Widiarti petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barqng bukti yang berupa berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, yang sempat di jatuhkan oleh tersangka dibungkus menggunakan sobekan aluminium foil warna Gold kombinasi putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terlapor.” pungkasnya
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram, Sobekan aluminium foil warna Gold kombinasi putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih kombinasi hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi merah muda No.Pol: M-679-WV.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nri)