HUKUM

Budak Sabu Asal Talango Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

Sumenep, freedompublic.com
Satreskoba Polres Sumenep Kembali berhasil menangkap budak sabu di wilayah hukumnya Polres Sumenep, Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 17.00 Wib

Diketahui tersangka bernama Ahmali (51) warga Dusun Tokerbuy Desa Essang, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika didalam rumah terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi didalam rumah terlapor.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif, dan saat itu diketahui posisi terlapor berada didalam rumah terlapor sendiri, yaitu di Dusun Tokerbuy Desa Essang Kecamatan Talango Sumenep,” kata AKP Widi sapaan akrabnya, minggu(26/5/2019).

Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai dengan penggeledahan, dari hasil penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih diruang tamu rumah milik terlapor beserta seperangkat alat hisapnya.

“Selanjutnya, petugas menggiring terlapor untuk melakukan penggeledahan kamar rumah milik terlapor,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah petugas menggiring terlapor untuk melakukan penggeledahan, maka ditemukan lagi barang bukti baru diatas kasur berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam kotak seng rokok merk Gudang Garam Merah warna merah yang disimpan didalam kotak seng biskuit warna hijau.

“Setelah ditunjukan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” urai AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan tersangka (Ahmali), berupa 3 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,20 gram, 0,41 gram dan 0,50 gram (berat keseluruhan 1,11 gram),1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih sebagai tempat menyimpa sabu, 1 poket/kantong plastik klip kecil diduga berisi sisa Narkotika jenis sabu,1 buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu, 1 buah korek api gas warna merah.

Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol kaca, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan disisipkan selang kecil warna orange, 1 buah kotak seng biskuit warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah kotak seng tempat rokok merk Gudang Garam Merah warna merah sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah timbangan elektrik merk Camry warna silver.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri/Rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *