Cabuli Siswa SMP Pemuda Asal Ambunten Di Ringkus Resmob Polres Sumenep
Sumenep, freedompublic.com
Seorang pria bernama Agus Wahyudi (20) warga Dusun Jungtorok Daja Desa Ambunten timur Kecamatan Ambunten diamankan aparat Polres Sumenep, Sabtu, 27 Juni 2019. Ia diamankan setelah aksi bejatnya mencabuli anak berusia 16 tahun terungkap.
AKP Widiarti, selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan aksi busuk pelaku bermula pada hari selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 12.30 Wib, ketika itu pelaku mengajak korban yang berinisial RM warga Dusun Pangbates Desa Sogian Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep untuk berfoto-foto dipantai Pasongsongan.
“Awalnya pelaku menelepon korban untuk mengajak korban berfoto-foto taklama kemudian korban bersama adik korban yang berinisial DP dijemput pelaku di jalan raya dekat rumah korban.” terangnya
Usai berfoto-foto korban bersama adik korban diajak pelaku kerumah temen korban yang bernama JASRUL Alamat Desa pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep dengan alasan mau rujakan.
Sesampainya di rumah Jasrul selaku temen pelaku, pelaku secara paksa menarik korban untuk dibawa masuk ke kamar dan ketika berada didalam kamar, pelaku secara paksa mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya keluarga korban melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana levis panjang warna hitam polos, celana dalam coklat dan BH warna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undamg Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Widiarti. (Nri)