Demo Kantor Satpol-PP, Mahasiswa Minta Tambak Udang Di Desa Pakandangan Ditutup
Sumenep, freedompublic.com
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar aksi demonstrasi, ke kantor Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Kamis (12/9/2019).
Dalam Aksinya para demonstran mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menutup kembali reklamasi tambak udang di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto, yang telah kembali beroperasi, kendati tanpa mengantongi izin sejak tahun 2015.
Anehnya, meski tidak mengantongi izin tambak udang ini bisa beroperasi bahkan melakukan perluasan dan reklamasi pantai secara ilegal. Setelah mendapat desakan dari banyak pihak akhirnya pada tanggal 10 April 2019 Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menutup tambak udang tersebut.
Sedikitnya, terdapat tiga poin tuntutan mahasiswa, selain menolak reklamasi, mereka mendesak pemerintah menutup tambak udang ilegal secara permanen, termasuk juga meminta memberikan sanksi kepada pengusaha tambak udang dengan cara mengembalikan lokasi reklamasi menjadi seperti semula.
“Pemerintah tidak serius menutup, terbukti saat ini dibiarkan beroperasi kembali,” tudingnya.
Versi pendemo, pada awal september 2019 tambak udang di Kecamatan Bluto ini kembali beroprasi, sementara masyarakat terdampak menginginkan tambak udang tersebut ditutup secara permanen.
“Hal ini disebabkan karena selain tidak mengantongi izin reklamasi yang dilakukan pengusaha tambak udang telah merugikan masyarakat. Diduga reklamasi ini menjadi faktor penyebab ambruknya tangkis laut yang ada didekat lokasi tambak udang,” teriak korlap aksi dalam orasinya, Sutrisno.
Oleh sebab itu, masyarakat mengumpulkan petisi penolakan tambak udang tersebut dan diklaim 90% masyarakat menolak reklamasi tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat.
Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri ditemui usai aksi menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi bersama tim, karena tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk melakukan penutupan kembali.
“Kita tidak bisa serta merta satpol PP langsung ke sana melakukan penutupan, nunggu rekomendasi tim dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Kukuh Agus Susyanto, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sumenep mengungkapkan, pihak pengusaha saat ini dalam tahap pengurusan izin kembali, bahkan diakui Kukuh sudah dalam tahap kajian tim.
“Saat ini, pengusaha tambah di Pakandangan itu sudah mengajukan permohonan izin, karena sekarang kan dengan PP 24 harus melalui perizinan OSS, itu kami sudah terima, sudah rapat koordinasi dan survei lapangan bersama tim, kendati belum kita keluarkan,” tuturnya, kepada sejumlah media.
Jika berbicara izin reklamasinya, kata Kukuh, sudah bukan domain kabupaten, melainkan menjadi ranah provinsi.
“Berdasarkan kajian tim teknis, izin tambak tersebut belum direkomendasikan, kalau izin reklamasinya sudah domain provinsi, bukan kita lagi,” sebutnya.
Jika kenyataannya, pengusaha “nakal” tambak udang itu beroperasi kendati belum mengantongi izin, hal itu akan menjadi catatan penting tim untuk mengambil langkah.
“Itu nanti kita kaji bersama tim mengenai langkah langkah apa yang harus dijalankan, kita sampaikan ke pimpinan dulu bagaimana, atas dasar itu kita melangkah,” pungkasnya.(Nri,Imam)