DPC LSM MABES Menyayangkan SK PMI Bondowoso Tak Sesuai Prosedur
BONDOWOSO, Freedompublic.com
SK PMI Bondowoso yang sempat Viral ahir – ahir ini menjadi sorotan terhadap kalangan Masyarakat, terutama DPC LSM MABES ( Madura Bersatu ) juga ikut menuangkan pemikiran SK yang tak sesuai prosedur.
Ketua LSM MABES DPC Bondowoso Erfan Bachtiar Mengatakan “ Sebelum adanya SK harus terlaksana yang namanya MUSKAB (musyawarah kabupaten) itupun sudah tertera dalam AD/ART PMI, kalo MUSKAB belum dilaksanakan maka SK tidak akan ada walaupun pernah ada pembatalan MUSKAB oleh Bupati Bondowoso dan mengajukan MUSKAB Ulang”.
Belum terlaksana MUSKAB ulang ternyata sudah ada SK yang di Sahkan PMI Jatim, dari kejadian ini saja sudah tak sesuai prosedur. Apalagi Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tidak tau tentang SK PMI Jatim yang beredar. Semua ini mengundang banyak pertanyaan, ada apa dengan PMI Bondowoso….? 19/07/2019
Saya juga mendengar selentingan bahwa SK PMI Jatim tanpa ada stempel yang tertera di SK PMI Bondowoso, saya sangat ironis mendengarnya. Kami saja membuat surat tugas kepada Anggota LSM MABES pasti berstempel apalagi membuat SK yang akan di pergunakan menjabat sampai 5 tahun kedepan.
Saran saya Kepada M Iqbal Afif, segera selesaikan persoalan ini agar tidak berkepanjangan. Karena kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bondowoso akan selalu memantau persoalan ini sampai selesai. Kami juga akan menulis surat kepada PMI pusat agar ikut serta turun menyelesaikan permasalahan ini.(miskari/don/zen )