HUKUM

Dua Budak Sabu Asal Dasuk Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

Sumenep, freedompublic.com

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 14.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi Di kamar Rumah milik salah satu tersangka yang berada di dusun Kolor Desa Bringin Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Diketahui kedua tersangka bernama Yanto (34) warga Dusun Kolor Desa Bringin Kecamatan  Dasuk Kabupaten Sumenep Alamat Domisili: Dusun Laok Desa Tarogan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan Risman Dani warga Dusun Kolor Desa Bringin Kecamatan  Dasuk Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dirumah terlapor.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika “Dari penyelidikan tersebut petugas mendapat informasi bahwa terlapor berada didalam rumah terlapor.”terangnya

kemudian, lanjut Widiarti petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor bersama seorang teman terlapor.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam gantungan kunci kontak warna coklat disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh terlapor, sedangkan barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap yang digunakan oleh seorang teman terlapor dan setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *