Dua Budak Sabu Asal Talango Diringkus Satreskoba Polres Sumenep
Sumenep_Freedompublic.com
Satreskoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya Polres Sumenep. Penangkapan tersebut terjadi Pada hari Rabu, 19 Juni 2019 sekira pukul 22.30 Wib, Di Pelabuhan Kalianget Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep.
Diketahui tersangka atas nama ABDILLAH warga Dsn. Masjid Desa Talango Kec. Talango Kab. Sumenep dan ARIF RAHMAN HAKIM warga Dsn. Ban-Ban Desa Talango Kec. Talango Kab. Sumenep. Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa kedua terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor,” Ungkapnya tidak lama kemudian, lanjut Widiarti, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di Pelabuhan Pelabuhan Kalianget Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep sedang membawa sabu,
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan pada kedua terlapor dan ditemukan barang bukti pada saku celana sebelah kanan salah satu terlapor yang bernama ABDILLAH berupa sebuah gulungan tisu warna putih dan Sobekan plastik warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil kosong serta ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu yang disimpan pada bungkus rokok merk Sampoerna Mild disela kaos yang dipakai terlapor tepatnya pundak sebelah kiri.
“Setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” tutupnya
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 (dua) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,62 gram, 2,76 (berat keseluruhan ± 3,38 gram), Sobekan tisu warna putih dan Sobekan plastik warna putih serta 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan pipet kaca dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam.
Akibat perbuatannya keduanya terlapor dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nri)