HUKUM

Dua Budak Sabu Asal Sumenep Diringkus Satreskoba Polres Setempat

Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap 2 orang tersangka.

Diketahui kedua tersangka bernama Ali Mukti Tabroni (19) warga Dusun Campor Desa Campor Barat Kecamatan Ambunten dan Salehoddin (47) Warga Dusun Kolpoh Desa Campor Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Ambunten.

Mendapat laporan tersebut anggota, Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika di depan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep sedang membawa Narkotika jenis,

Dari informasi tersebut, lanjut Widiarti petugas langsung melakukan melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram pada tangan kiri terlapor, Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari hasil membeli kepada Salehoddin,” Terangnya

Kemudian petugas bersama terlapor mencari Salehoddin dan akhirnya bertemu Salehoddin tepatnya dijalan kampung dekat rumah terlapor yang berada di Dusun Kolpoh Desa Campor Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, dan setelah dilakukan introgasi Salehoddin mengakui bahwa telah menjual sabu kepada Ali Mukti Tabroni.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *