Dua Budak Sabu Asal Sumenep Diringkus Satreskoba Polres Setempat
Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap 2 tersangka.
Diketahui kedua tersangka bernama Rudi Hermanto (42), warga Dusun Podak Desa Kacongan Kecamatan Kota dan Babur Rachman (38), (yang merupakan pegawai negeri sipil) warga Dusun Pabian Kecataman Kota Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa didalam sebuah rumah di Dusun Pabian Kecataman Kota Kabupaten Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan didapat informasi bahwa kedua terlapor berada didalam kamar rumah milik Saudara SUTAJI (alm) yang berada di Dusun Karang Panasan Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Kemudian petugas langsung melakukan melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap kedua terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diatas lantai berupa 4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak plastik kecil, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap berikut sebuah korek api gas, setelah ditunjukan terlapor RUDI HERMANTO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan
Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri)