Dua Kurir Asal Lumajang Ditangkap di Sampang, Bawa Ratusan Gram Sabu Dalam Ransel
Freedompublic_SAMPANG, MADURA
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Dua orang yang diduga kuat berperan sebagai kurir, berinisial YS (19) dan IW (36), keduanya berasal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang digelar pada akhir Desember 2024 lalu.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di pinggir jalan raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang, pada tanggal 26 Desember 2024, sekitar pukul 12.15 WIB. Keduanya ditangkap saat diduga hendak mengirimkan paket sabu-sabu dengan berat total lebih dari 200 gram ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita dua plastik bening berisi sabu-sabu. Masing-masing plastik berisi 97,82 gram dan 104,50 gram, dengan total berat keseluruhan mencapai 202,32 gram. Barang bukti sabu tersebut ditemukan terbungkus plastik hitam yang diletakkan di dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh tersangka YS.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Sumbawa, NTB, melalui jalur darat oleh kedua tersangka. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AB yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka dijanjikan imbalan atas jasa pengiriman tersebut. YS dijanjikan imbalan sebesar Rp 15 juta, sementara IW dijanjikan Rp 3 juta. Imbalan ini menjadi motif bagi keduanya untuk nekat melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat. Fokus utama saat ini adalah memburu pemilik awal narkotika jenis sabu tersebut, yaitu AB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polres Sampang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.red