HUKUM

Dua Tersangka Curanmor Kos Ditangkap, Polisi Buru Anggota Komplotan yang Buron

Freedompublic_Surabaya,

Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di rumah-rumah kos di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Keberhasilan ini diawali dengan viralnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan aksi dua pelaku di dua lokasi rumah kos berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, menunjukkan aksi pencurian kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kos di Taman dan Wonoayu, Sidoarjo. Berdasarkan rekaman tersebut, Subdit Jatanras Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku dari komplotan yang berbeda.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah FPL (24), warga Kenjeran, Surabaya, dan AK (33), warga Semampir, Surabaya. Keduanya merupakan bagian dari komplotan yang kerap beraksi bersama rekan-rekan mereka yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, tiga lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), rekaman CCTV yang menjadi petunjuk awal, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta alat-alat yang digunakan untuk merusak kunci gembok dan kunci motor, termasuk kunci T dan L.

Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa komplotan ini beraksi di berbagai lokasi, termasuk di sebuah rumah kos di Jl. Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Kamis (28/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Selain di Sidoarjo, mereka juga beraksi di Surabaya, termasuk dua lokasi di Kenjeran.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing. FPL alias P (24), bersama UD (DPO), dan RK (DPO), berperan sebagai eksekutor dan pengemudi motor hasil curian, dengan mendapatkan bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan. Tersangka DN alias KR (DPO) berperan sebagai joki dan pengawas, sementara AG (DPO) berperan paling dominan, sebagai pembobol gembok dan pemilik kunci T dan L.

Modus operandi komplotan ini adalah menyasar rumah-rumah kos dan merusak kunci pagar dengan kunci T dan L. Mereka juga memiliki alat khusus untuk membuat kunci T. Semua barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

FPL mengakui bahwa ia belajar secara otodidak untuk membuat kunci L dan T yang digunakan saat beraksi. Sementara AK ditangkap setelah videonya viral saat melakukan pencurian di Wonoayu, Sidoarjo. Ia beraksi bersama rekan-rekannya yang juga berstatus DPO.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Motif para pelaku melakukan aksinya adalah faktor ekonomi dan sebagian untuk foya-foya. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *