Dua Pelaku Spesialis Pemecah Kaca Mobil Berhasil Di Gelandang Oleh Unit Resmob Polres Sumenep
Sumenep, freedompublic.com
Unit Resmob Polres Sumenep bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri spesialis pemecah kaca mobil dari luar daerah, Senin (26/8/2019). Mereka ditangkap setelah membawa lari uang tunai sebesar Rp.100.000.000 dari dalam mobil Yang di parkir di pinggir jalan raya.
Diketahui kedua tersangka bernama Ali Idrus warga asal Jl. DI Panjiatan No. 24 Kel. Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang dan Moh Sholeh warga asal Dusun Raas Desa Kemuning Kecamatan Traga Bangkalan.
melancarkan aksinya dengan cara memecahkan kaca pintu mobil saat parkir di pinggir jalan dan membawa lari berupa uang tunai sebesar Rp.100.000.000,-, (27/8).
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika Syaifullah (korban, red) warga asal Dusun Kayu Aru Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Sumenep pergi ke sebuah toko Mofit di JI. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep untuk membeli bahan – bahan bangunan.
“Sampek di depan toko Mofit di JI. Imam Bonjol, Syaifullah memarkir mobilnya dan masuk ke toko tersebut,” kata Widiarti S. Kasubag Humas Polres Sumenep, Selasa (27/8/2019).
Kemudian Kedua tersangka, lebih lanjut Widiarti menerangkan, menghampiri mobil korban dengan cara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam lalu berhenti di belakang mobil milik Syaifullah yang terparkir dipinggir jalan. Kemudian, tersangka Ali Idrus mendekat ke mobil yang sedang terparkir. Sedangkan tersangka Moh Sholeh berjaga disekitar mobil dan memberitahu jika ada orang yang memergoki tersangka Ali Idrus, maka akan melarikan diri dari tempat itu.
“Tersangka Moh Sholeh berperan sebagai menjaga disekitar mobil dan memberitahu jika ada yang memergoki,” terangnya.
Lalu tersangka Ali Idrus melempar sebutir benda warna hitam ke kaca pintu samping kanan depan mobil yang mengakibatkan kaca tersebut pecah, tersangka Ali Idrus mendorong pecahan kaca itu kedalam, lalu mengambil plastik hitam yang berisi uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berada di kursi depan mobil. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, lalu tersangka Ali Idrus dan Moh Sholeh melarikan diri ke arah selatan.
“Kedua tersangka berhasil membawa lari uang ratusan juta tersebut, dibungkus dengan plastik hitam ditaruh didalam mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1870 VM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Widiarti mengungkapkan, Setelah mendapat laporan dari Syaifulalh (korban) Unit Resmob Polres Sumenep langsung menghubungi anggota Polres Pamekasan, anggota Polres Sampang dan Polres Bangkalan mengenai kejadian tersebut, bahwa tersangka melarikan diri ke arah selatan menuju Surabaya.
“Selain itu, juga menginformasikan tetang ciri-ciri tersangka pencurian uang tersebut,” ungkapnya.
Berkat kerjasama antar Polres di wilayah Madura, sekitar pukul 14.30 wib Anggota Polres Sampang melihat ciri ciri kedua pelaku di depan Alfamart camplong. Saat itu juga, anggota Polres Sampang langsung mengamankan kedua pelaku. Resmob dan penyidik Pidum dipimpin oleh KBO Reskrim menuju Polres Sampang untuk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sampang.
Dari hasil interogasi petugas, bahwasanya kedua pelaku tersebut. Selain melakukan pencurian di Sumenep, kedua pelaku pada (20/8/2019) juga telah melakukan pencurian uang dengan modus yang sama di depan SMP Torjun Sampang dengan kerugian 52.000.000.
“Selain melakukan aksi pencurian di Sumenep, kedua tersangka juga melakukan modus yang sama di depan SMP Negeri Torjun Sampang,” tukasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam dengan Nopol L 4171 UI, 1 buah helm warna putih, 1 buah helm warna hitam, 1 buah kemeja warna krem, 1 (satu) buah celana warna coklat muda, 1 buah celana warna coklat tua dan sejumlah uang sebesar Rp. 70.000.000.(Nri/Rah)