EKONOMI

e-SIM Resmi Diatur dalam Regulasi Baru, Ini Keuntungan dan Fungsinya

By Pimpinan Redaksi

April 29, 2025

Freedompublic_Jakarta 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menetapkan regulasi baru terkait pemanfaatan teknologi embedded SIM (e-SIM), sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan data dan menutup celah kejahatan digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pesatnya adopsi teknologi perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Salah satu fokus utama regulasi baru tersebut adalah pengendalian penggunaan nomor seluler dan penguatan sistem identifikasi digital melalui e-SIM.

“Dengan lebih dari 350 juta operasi kartu SIM aktif di Indonesia, tanpa pengawasan yang jelas, potensi diarahkan sangat tinggi. Regulasi ini hadir untuk menutup celah tersebut,” ujar Meutya dalam acara bersama Badan Pusat Statistik di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Pembatasan Nomor dan Penguatan Sistem e-SIM

Dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 , pemerintah menetapkan bahwa setiap individu hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor seluler. Kebijakan ini menjadi dasar penguatan sistem identifikasi digital melalui teknologi e-SIM.

e-SIM, atau embedded SIM, adalah modul SIM digital yang tertanam langsung dalam perangkat, menggantikan kebutuhan kartu fisik. Teknologi ini tidak hanya menawarkan efisiensi, tetapi juga keamanan tinggi dengan verifikasi biometrik dan pengamanan data pribadi yang lebih kuat .

“e-SIM mendukung konektivitas modern dan melindungi pengguna dari konektivitas data. Ini bukan sekadar inovasi, tapi solusi perlindungan digital,” tegas Menkomdigi.

Operator Besar Sudah Siap, Pemerintah Dorong Migrasi

Beberapa operator utama di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata , dan Smartfren telah menyediakan layanan e-SIM kepada pelanggan. Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi, seiring langkah ekosistem digital yang lebih aman dan terintegrasi.

Bagian dari Strategi Indonesia Digital 2045

Penerapan e-SIM ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Digital 2045 —yakni sistem digital nasional yang aman, inklusif, dan cerdas.

Meutya menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya bergantung pada kecepatan teknologi, tetapi juga kesiapan regulasi dan tingkat literasi masyarakat dalam memahami teknologi yang digunakan.

“Kalau masyarakat tidak siap dan regulasi tidak ada, maka kemajuan teknologi justru bisa berubah menjadi bencana digital,” tutupnya. ( sumber infopublik.id )