Guru Honorer di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Pornografi Terhadap Siswi SD
Freedompublic_Lumajang
Seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Kasus ini mengejutkan masyarakat, pelaku mengingat adalah tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Tersangka berinisial JM (35) ini diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang setelah laporan dari orang tua korban diterima dan ditindaklanjuti. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Pras Adinata dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).
“Tersangka telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur tertanggal 14 April 2025,” ujar AKP Pras di hadapan awak media.
Kronologi kasus bermula ketika korban, seorang siswi SD, melakukan video call kepada tersangka pada Selasa (8/4/2025). Tujuannya semula hanya untuk diminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK. Namun, dalam percakapan itu, tersangka justru melakukan aksi tak senonoh dengan menampilkan alat kelaminnya kepada korban.
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan dalih nilai pelajaran PJOK milik korban akan ditahan. Aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah tersebarnya video yang menunjukkan komunikasi cabul antara tersangka dan korban, hingga sampai ke telinga ayah korban pada Sabtu (12/4/2025).
Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025). Tak lama berselang, petugas Polsek Tempursari bersama warga berhasil mengamankan tersangka di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, usai laporan kepadatan warga yang mencari pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, masing-masing milik tersangka dan korban. Salah satu perangkat tersebut diduga digunakan untuk melakukan aksi tidak senonoh tersebut.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasat Reskrim AKP Pras Adinata mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia digital. Ia juga meminta pihak sekolah lebih memusatkan perhatian pada perekrutan dan pengawasan tenaga pengajar.
“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” tutup AKP Pras.