POLITIK

Hak Angket, Definisi, Fungsi Dan Mekanisme Pengajuan Oleh DPR

Freedompublic.com

Isu tentang penggunaan hak angket DPR saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat dalam upaya mengungkap dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini memicu ketertarikan publik untuk memahami esensi hak angket DPR beserta prosedur perolehannya. Bagi yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut, berikut adalah penjelasan terperinci mengenai hal tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi yang tercantum di situs web resmi DPR RI, hak angket adalah kewenangan yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki signifikansi penting, strategis, dan dampak yang luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Hak angket dapat digunakan apabila terdapat dugaan bahwa pelaksanaan suatu kebijakan atau undang-undang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, menurut informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, kewenangan penyidikan DPP memiliki konsep dasar sebagai alat check and balances dalam demokrasi presidensial negara. Artinya kewenangan penyidikan mempunyai tujuan tertentu, yaitu memberikan pengawasan terhadap lembaga eksekutif yang berada di bawah kepemimpinan Presiden.

Secara historis, kewenangan investigasi berasal dari kewenangan penyelidikan (kekuasaan untuk menyelidiki) dan peninjauan penyalahgunaan kekuasaan, jelas pakar hukum tata negara LeFray Harlan. Selain itu, juga digunakan untuk menghukum penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang disebut dengan kekuasaan pemakzulan.

Fungsi hak angket dapat dibagi menjadi empat poin, sesuai dengan regulasi yang sama dengan poin-poin sebelumnya. Berikut adalah rincian fungsi hak angket:

  1. Menyelidiki implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak menjalankan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Dampak yang mungkin timbul melibatkan pemecatan anggota pemerintahan yang terbukti bersalah atau pemberian sanksi hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Pengajuan kewenangan penyidikan tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh anggota legislatif. Menurut undang-undang no. Menurut Peraturan Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, permohonan hak angket harus melalui beberapa tahapan:

  1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:
    – Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen.
    – Dukungan tersebut harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
  2. Penyampaian Permohonan secara Rinci:
    – Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.
    – Alasan-alasannya juga harus dijelaskan secara rinci.
  3. Daftar Nama dan Tanda Tangan:
    – Permohonan harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
  4. Pertimbangan di Sidang Paripurna:
    – Permohonan hak angket kemudian akan dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
  5. Panggilan Saksi:
    – Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Selain hak angket, DPR mempunyai dua hak khusus lainnya:

  1. Hak untuk bertanya:

Hak ini memungkinkan DPR meminta informasi kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan mempunyai implikasi luas terhadap kehidupan sosial, etnis, dan nasional.

  1. Hak untuk menyatakan pendapat:

Partai Demokrat diberi wewenang untuk menyampaikan pendapat mengenai berbagai hal, termasuk kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa di dalam dan luar negeri, dampak dari pelaksanaan kewenangan interogasi dan investigasi, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penggunaan hak-hak khusus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan republik demokratis terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dan publik serta dimaksudkan untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Demikianlah pembahasan mengenai apa itu hak angket, fungsi dan mekanisme pengajuannya. Semoga informasinya bermanfaat!  Sumber :  kaltimToday

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *