Hanya Berselang Beberapa Jam, Satreskoba Polres Sumemep Berhasil Mengungkap 2 Kasus Narkotika Jenis Sabu
Sumenep, freedompublic.com
Berselang beberapa jam Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, satu diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H, mengungkapkan, ketiga tersangka yang diantaranya satu oknum PNS di Sumenep ditangkap Pada Selasa (17/09/ 2019) di tempat dan jam yang berbeda.
“Diketahui, Fikri Firmansyah (22) Pekerjaan Swasta, alamat Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, KabupatenSumenep, dan Rahmad Gunawan (33) ) Pekerjaan Swasta, alamat Dusun Jl Nangka Blok T 7 Perum Kalimo’ok, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, ditangkap sekira pukul 16.15 Wib di depan SMA 1 Kalianget, yang beralamat di Jl Bypass Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep,” jelasnya, Rabu (18/9/2019).
“Sedangkan satunya yang PNS dilingkungan Pemkab Sumenep, diketahui bernama Fauzan Zakir (40) Pekerjaan PNS Kecamatan Manding, Alamat Rumah, Dusun Larangan Rt 01 Rw 05, Desa Kasengan Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, alamat KTP, Dusun Larangan Rt 01 Rw 05, Desa Kasengan Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, dan tersangka ditangkap sekira pukul 20.00 Wib,” jelasnya pula.
Lanjut Widi, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka FF (Swasta), 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,18 gram dan 0,22 gram, 1 (satu) buah amplop warna putih sebagai tempat sabu, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah Hp Merk vivo warna hitam kombinasi biru, Uang tunai sebesar Rp. 20.000, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih Nopol M-3066-WZ.
Dan yang disita dari tersangka GK (Swasta), 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,38, 1 (satu) buah Hp merk M21 warna putih bersilikon, 1 (satu) buah celana pendek jean warna biru dongker, 1 (satu) buah bungkus rokok Merk Gudang Garam International sebagai tempat sabu.
Menurutnya, kronologis kejadian awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor telah melakukan transaksi Narkotika di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan informasi tersebut, terang Widi, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi tersangka berada dengan yang disebutkan, kemudian petugas melakukan penyanggongan terhadap terlapor an FK, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti disaku celana pendek warna hitam di bagian depan sebelah kiri.
“Dari hasil interogasi dari FK bahwa Narkotika jenis sabu di dapat dari RG, kemudian petugas melakukan penangkapan yang di sertai penggeledahan terhadap RG yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkap tersangka FK, dari penggeledahan ditemukan barang bukti disaku celana pendek jean warna biru di bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Selanjutnya, lanjutnya pula dua tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Serta akan dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara oknum PNS, dikatakan Widi, ditangkap di Jl Raya Rubaru, Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dan Barang bukti yang berhasil disita, 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram, 1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe J7 warna Putih kombinasi Warna Depan Hitam, 1 unit sepeda motor merk RX-kibg warna hitam Nopol W 6959 DO
Dengan kronologis kejadian, berawal informasi masyarakat bahwa tersangka PNS itu sering melakukan transaksi sabu sekaligus sering mengkonsumsi sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dengan memonitor kegiatan tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka PNS akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” ungkapnya. (nri)