KASUS PENGANIAYAAN DI MASALEMBU DI LIMPAHKAN KE POLRES SUMENEP
Sumenep
Tindak Pidana Penganiayaan kali ini terjadi di kepulauan Masalembu, penganiayaan yang di rencanakan di lakukan oleh 4 orang dan 1 orang korban. Menurut informasi penganiayaan ini terjadi awalnya hanya salah paham saja. kemungkinan amarah tidak bisa di bendung ahirnya memuncak baku hantampun tak bisa dihindari lagi. Korban bernama Ardi Hermawan yang bertempat tinggal di Dusun Ambulu Desa Suka Jeruk Kec. Masalembu kira – kira berusia sekitar 22 tahun. Korban melapor ke Polsek Masalembu karena merasa dianiaya oleh 4 orang dan merasa penganiayaan ini sudah di rencanakan sebelumnya. Korban menderita memar di wajah dan bengkak akibat pukulan yang bertubi – tubi. Akibat Pukulan, Ardi merasa tidak sehat sering mengalami pusing kepala dan muntah – muntah. langsung saja di Rujuk/fisum ke Puskesmas Suka Jeruk Masalembu.
“ hari Senin tanggal 07 Februari jam 17.00 saya dijemput oleh ibu Maisun yang mengendarai motor dan diajak kerumah ibu HJ. Yatik untuk memperjelas masalah, tanpa ada rasa curiga saya mengendarai 1 sepeda motor beserta ke 2 teman saya yaitu Jepi dan Yanto ikut membuntuti ibu Maisun menuju kerumah Hj.Yatik. sampai dirumah Hj. Yatik saya masih berada di atas motor bersama ke 2 teman saya tiba – tiba Beta datang langsung melayangkan pukulan, saya mengelak dan pukulan tersebut mengenai teman saya yaitu Jepi posisi masih diatas sepeda motor yang masih dalam keadaan hidup. Spontan saja saya turun dari sepeda motor alangkah kagetnya Hendri ( Bapak Beta ) memukul berulang – ulang ke wajah saya sebanyak 5 kali. Saya berusaha menghindar setelah dipukul Hendri ternyata serangan masih berlanjut 2 orang perempuan yaitu Hj. Yatik dan Marni menjambak saya dan menampar muka saya bergantian. Hanya pasrah saja yang bisa saya lakukan, tanpa pikir panjang saya langsung pulang bersama teman saya” ringkas cerita kejadian Penganiayaan oleh Korban waktu di temui Wartawan Sergap dirumahnya.
Masalah ini dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk ditindak lanjuti, menurut informasi masyarakat setempat tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan sangat marak terjadi di kepulauan Masalembu serta tidak ada proses hukum yang menjerat tindakan pidana tersebut. Orang tua Ardi tidak terima dengan tindakan pidana penganiayaan karena merasa tindakan tersebut sudah di rencanakan sebelumnya dan pelaku lebih dari satu orang.
“ biarpun saya dari orang tidak punya dan rakyat kecil tetap merasa keberatan dan tidak terima atas penganiayaan yang terjadi pada anak saya walaupun dari pihak pelaku sudah mencoba menawarkan sejumlah uang dan sepeda motor tetap saya berpedoman kepada hukum dan meminta keadilan kepihak yang berwajib. Saya berharap pihak berwajib bisa menyelesaikan masalah ini dengan berpedoman kepada Hukum yang berlaku. Ujar bapak Ardi ( dengan menunjukkan wajah yang marah ).
berpdoman kepada KUHP tindakan tersebut masuk pada pasal 351 yaitu Tindak Pidana Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan juga bisa masuk pada pasal 170 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kasus tersebut tinggal menunggu proses dari tindak lanjut Polres sumenep yang saat ini korban sudah di panggil dan di sidik kembali oleh Polres Sumenep. ( Bisma )