HUKUM

Kedapatan Memakai Sabu, Pemuda Arjasa Dibekuk Pihak Kepolisian Setempat

By Pimpinan Redaksi

January 20, 2019

Freedompublic_SUMENEP

Pemuda asal Arjasa diringkus pihak kepolisian karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu, pemuda dengan berinisial HNR warga Dusun Pacenan, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tersebut di ringkus pihak kepolisian setempat di rumahnya sendiri. Sabtu (19/01/2019)

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh Heri menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Setelah mendapat laporan dari warga penyidik dan BKO (dua orang Polwan) langsung bergegas Menuju rumah HNR untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai dirumahnya, pintu kamar depan terkunci dan mencurigakan, kemudian diketok oleh petugas. Minggu (20/01/2019).

“Saat kamarnya dibuka, dia berada dikamarnya sendirian. Dari penggeledahan di kamarnya, ditemukan barang bukti sabu dan alat hisapnya. Selanjutnya dia dan barang bukti itu diamankan ke Polsek Kangean guna proses lebih lanjut,” Tambahnya.

Barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan kamar pemuda tersebut diantaranya 4 (Empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,55 gram, 0,49 gram, 0,54 gram 0,57 gram. “Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,84 gram,” Tukas Heri.

Kemudian barang bukti lain diantaranya uang tunai senilai Rp 900 ribu, 3 pipet kaca, 2 karet penghubung pipet, 3 buah sendok yg dibuat dari sedotan plastik, 2 tutup botol yg dihubungkan dengan plastik, 2 buah korek api, 2 buah Hand Phone (HP), 1 buah dompet, dan 1 bendel plastik klip.

Atas perbuatannya, HNR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika. (nri,and)