Kedapatan Memakai Sabu, Tiga Remaja Asal Desa Larangan Perreng Diringkus Pihak Kepolisian
Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekira pukul 13.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Prenduan yang dipimpin Kapolsek IPTU A. SUPRIYADI, SH berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polsek setempat.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka terjadi disalah satu Rumah milik salah seorang tersangka yang berada di Dusun Sumber gentong, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Diketahui ketiga tersangka bernama Moh. Ali Mukid (19), Ibnu Riyadi (18) dan Moch. Syafi’i berasal dari desa yang sama yaitu Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan pesta narkoba jenis Sabu di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Kemudian, dari informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan pesta Narkotika jenis Sabu.
“Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan di sertai penggeledahan,” tegasnya Minggu (15/9/2019).
Dari hasil penggerebekan tersebut, lanjut Widiarti ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil yang masih ada sisa Narkoba jenis sabu, 1 buah bungkus rokok merk Cengkeh jitu Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 unit HP merk Samsung warna putih, Uang kertas sebesar Rp. 9.000,- terdiri dari 1 lembar pecahan Rp.5000,- dan 2 uang pecahan Rp. 2000,-, 3 korek api warna hijau, biru dan merah, 1 tutup botol larutan warna hijau bertuliskan SINDE beserta 2 sedotan yang masih menempel, 2 sedotan warna hitam dan putih bening, 12 bungkus plastik klip kosong yang ditemukan oleh petugas di saku celana ADIDAS milik terlapor (Moch. Ali Mukit, red) dan setelah ditunjukan oleh terlapor pihaknya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Akibat perbuatannya ketiganya dijerat dengan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri)