Kedapatan Membawa Sabu, Busri Warga Desa Campaka Diringkus Polisi
Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekira pukul 18.50 Wib, Polsek Ganding yang dipimpin oleh Iptu Abd Salam berhasil megungkap kasus Narkotika jenis sabu di wilayah polsek setempat.
Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Achmad Busri (26) warga Dusun Bata-bata, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep tersebut terjadi didalam Alfamart Ganding yang berada di Dusun Larangan Desa Ketawang, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian di lanjutkan dengan penyelidikan secara intensif terhadap pelaku di wilayah Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep,” terangnya
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di dalam mini market ( Alfamart ) Ganding.
Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang memberatkan terhadap tersangka,” ungkapnya
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 1 ( satu ) Pocket/Kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,67 (gram).
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nri)