Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Pria Asal Lenteng Diamankan Polsek Ganding
Sumenep, freedompublic.com
Kapolsek Ganding, IPTU ABD Salam bersama PS Kanit Reskrim dan anggotanya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah polsek Ganding.
Diketahui tersangka bernama Fu’ad Al-Barri (24) warga Dusun Jepun Barat, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Pinggir Jalan Umum tepatnya depan Al-Famart Ganding alamat Dusun Larangan Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Senin (30/09/ 2019) sekira Pkl 20.45 Wib
AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
“Tersangka sering konsumsi Narkoba jenis Sabu, sehingga meresahkan masyarakat,” kata Kasubag. Selasa 01/10.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Petugas Polsek Ganding yang dipimpin oleh Kanit Reskrim terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 September 2019 sekira pukul 20.45 wib dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lahgun Narkoba dan ditemukan Pelaku sedang mengendarai sepeda motor dari arah barat bersama temennya yang bernama Sumarto (34), warga Dusun Jepun Timur Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
“Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penghadangan oleh anggota Polsek Ganding tepatnya di pinggir Jalan yaitu depan Al-Famart Ganding alamat Dusun Larangan Desa Ketawang Larangan,” terangnya
Lebih lanjut Widiarti menjelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan telah ditemukan di dalam sebuah rokok merk MLD 12 terdapat dua poket plastik Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan diakui milik pelaku Fu’ad Al-Barri selanjutnya terlapor berikut barang Bukti diamankan ke Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa Dua ( 2 ) Pocket plastik Narkotika jenis sabu masing-masing 1 pocket ada bekas sabunya dan 1 pockek berisi sabu berat 0.51 Gram, 1 Buah Rokok merk MLD 12, 4 buah korek api gas, alat penghisap sabu/ pipet, takar dan tempat sabu, 1 buah gunting lipat kecil serta 1 buah sepeda motor Mio Soul warna merah Nopol M-4801-WL tahun 2009. (Nri)