HUKUM

Kedapatan Membawa Sabu, Seoreng Pelajaran SMP Di Sumenep Ditangkap Pihak Kepolisian

Freedompublic_Sumenep,

Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep semakin hari semakin memprihatinkan, terbukti dengan banyaknya penangkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten yang ada di ujung timur pulau Madura ini.

Parahnya lagi, untuk saat ini peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep bukan hanya merong-rong kalang dewasa melainkan juga sudah menyebar terhadap kalangan anak-anak yang mesih di bawah umur.

Anak yang seharusnya menjadi aset berharga bagi masa depan bangsa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi sindikat penyalah gunaan narkoba.

SH (15), seorang pelajar SMP di Kecamatan Arjasa yang masih duduk di kelas sembilan merupakan salah seorang pelajar yang terkenak dampak dari penyalah gunaan narkoba.

SH (15), warga Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, harus merelakan aktifitas belajarnya setelah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terjaring sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka SH terjadi pada pada Minggu (22/12/2019) sekira pukul 14.15 Wib.

“Penangkapannya terjadi pada hari minggu kemarin tepatnya di di pinggir jalan depan makam Pahlawan alamat Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” ungkapnya

Penangkapan tersebut, lanjut Widiarti berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di derah kota Sumenep.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kedaerah tersebut oleh Satreskoba Polres Sumenep,” ungkapnya

“Setelah beberapa lama melakukan pemantauan petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang di informasikan, kemudian petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka itu,” tambahnya

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus Sobekan plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) plastik klip kecil kosong disimpan pada bungkus rokok merk Surya Gudang Garam 12 bagian luar serta 1(satu) buah jaket merk Friends warna abu-abu sebagai tempat menyimpan sabu.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(NRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *