Kedapatan Membawa Sabu, Warga Asal Bluto Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep
SUMENEP_FREEDOMPUBLIC.COM
Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep kembali Berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.
Diketahui tersangka bernama ABDUR RAHMAN (39 thn) Alamat : Dsn. Kopao Desa Lobuk Kec. Bluto Kab. Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh Heri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari Informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di daerah Kec. Ganding Kab. Sumenep, sehingga petugas melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka sedang membawa shabu dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, maka petugas langsung melakukan penyanggongan dan memberhentikan Tersangka tepatnya di simpang tiga jalan raya Ganding dua Alamat Desa Ketawang Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep
Pada saat Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 0,32 gram yang diselipkan/simpan pada helm yang dipakai oleh tersangka, setelah ditunjukkan tersangka mengakui adalah miliknya dan selanjutnya tersangka beserta BB diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Moh. Heri juga menjelaskan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas dari ABDUR RAHMAN (Tersangka):
a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 0,32 gram.
b). 1 (satu) buah Helm merk INK warna hijau kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan shabu.
c). 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam.
d). 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria No. pol: N- 4349-SJ warna biru.
Sehingga Tersangka atas perbuatannya dikenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Nri)