HUKUM

Kedapatan Membawa Sabu Warga Desa Gunggung Diciduk Satreskoba Polres Sumenep

Sumenep, freedompublic.com
Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus Narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres setempat.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2019 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. Nangka, Kel. Karangduak, Kec. Kota, Kab. Sumenep.

Diketahui tersangka bernama FAISAL ZULMY FERDIANSYAH 32 warga Desa Gunggung, Kec. Batuan, Kab. Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa Narkotika masuk wilayah Kec. Kota, Kab. Sumenep.

Mendapat laporan seperti itu, dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor membawa Narkotika akan melintasi Kel. Karangduak, Kec. Kota, Kab. Sumenep.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor melewati Jl. Nangka, Kel. Karangduak Kec. Kota, Kab. Sumenep membwa Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penyanggongan dan penangkapan disertai penggeledahan.” terangnya Selasa 21/05/2019

Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi jenis sabu didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang disimpan didalam silikon Handpone milik terlapor, setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pekaku dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *