HUKUM

Kedapatan Menggunakan Sabu, Seorang Pria Asal Kepanjin Di Ciduk Polisi

Sumenep, freedompublic.com
Polsek kota Sumenep berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah polsek kota Sumenep. Selasa (15/10/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Hasyim Bafadal (38), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep terjadi di salah satu rumah warga yang berada di Dusun Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membawa Narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan secara intensif olehnya polsek kota Sumenep.” terangnya

Lebih lanjut Widiarti menjelaskan, dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa terlapor sedang menggunakan Narkotika di salah satu rumah warga yang ada di Dusun Pamolokan Kecataman Kota, Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil penyelidikan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang memberatkan terhadap tersangka,” ungkapnya

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas berupa Sebuah pipet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,66 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik minuman merk cheers dan pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna Putih serta korek api gas berwarna bening.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *