Kedapatan Menyimpan Sabu, Warga Mantajun Di Ringkus Satreskoba Polres Sumenep
Sumenep, freedompublic.com
AR warga dusun Opelan desa Mantajun kecamatan Dasuk kabupaten Sumenep, Jawa Timur diringkus oleh unit Satreskoba Polres Sumenep.
“Penangkapan tersebut bermula atas informasi dari masyarakat bahwa, AR selalu melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di rumahnya sendiri di dusun Opelan desa Mantajun kecamatan setempat.” kata Humas Polres Sumenep AKP Mohammad Heri.
Dari hasil informasi dari masyarakat tersebut dikembangkan oleh unit Satreskoba dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi yang pasti bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkoba di rumahnya sendiri maka , Satreskoba melakukan penggerebekan yang di sertai penggeledahan, pada hari Senin (18/02/2019)
Dari hasil penggeledahan terhadap AR di rumahnya di temukan di gulungan sarung yang di pakai tersangaka 1 buah dompet kecil warna hitam, didalamnya terdapat dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan dua buah pipet kaca.
“Kini tersangka AR beserta barang buktinya (BB) di gelandang ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasubag.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di diamankan oleh petugas dari tersangka AR: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,30 gram, 036 gram ( berat keseluruhan ± 0,66 gram), 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, Seperangkat alat hisap terdiri dari : 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih.
1 (satu) buah korek api gas warna merah sebagai kompor, 1 (satu) buah Hp merk Nexcom warna silver kombinasi merah.
Dan atas perbuatannya tersangka AR akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nri)