HUKUM

Kedapatan Tengah Pesta Sabu, Kadus Tanodung Daya Bersama Tiga Temannya di Gerebek Satreskoba Sumenep

Sumenep_Freedompublic.com

pada hari Sabtu, 16 Februari 2019 sekitar pukul 13.00 Wib satreskoba porles sumenep berhasil membekuk empat tersangka yang kedapatan tengah berpesta sabu

Diketahui keempat tersangka tersebut bernama Wakil Bin Samu (45) Alamat Dusun Banlapah, Desa Bragung, Keamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep. Hairul Anam bin Hasim (39) Alamat Dusun Cecek, Desa Aeng Panas Kecamatan Paragaan Kabupaten Sumenep. Abdullah bin Mura’i (47) Alamat Dusun Daleman, Desa Karduluk, Kecamatan Paragaan, Kabupaten Sumenep. Zainuddin bin Asmu’i (55) (kepala dusun Tanodung Daya), Alamat Dusun Tanodung Daya, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep

 Empat pengguna narkoba jenis sabu sabu warga Sumenep, Madura Jawa Timur, digerebek Satreskoba Polres setempat.

“Pengkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan pesta sabu dirumahnya alamat Dusun Banlapah Desa Bragung Kecamatan Guluk – Guluk Sumenep, Mendapat informasi tersebut petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka, tidak lama kemudian mendapat informasi bahwa dirumah tersangka sedang pesta sabu.” kataKasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri. Sabtu 16/2/2019

petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan tepatnya di kamar rumah milik WAKID yang pada saat itu ada 4 orang sedang pesta sabu, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas berada di lantai, setelah ditunjukkan semua tersangka mengakui sedang melakukan pesta sabu.

Dari penggrebekan tersebut satreskoba porles sumenep berhasil mengamankan  5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, 0,28 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,40 gram ( berat keseluruhan ± 1,60 gram).

b). Seperangkat alat hisap terdiri dari : 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu .

c). 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening.

d). 1 (satu) buah korek api gas warna bening kombinasi kuning.

Tersangka berikut barang buktinya diamankan diPolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan keempat tersangka di jerat penerapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman huluman 12 tahun penjara. (nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *