Freedompublic_Sumenep
Kajari lakukan penahan terhadap dua tersangka korupsi pembangunan pasar perageen.Setelah dilaksanakan penetapan kepada kedua tersangka, kejaksaan negeri sumenep melakukan penahanan terhadap dua tersangka dengan jenis penahanan RUTAN di RUTAN Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini Rabu tanggal 05 Desember 2018.
Penahanan ini dipandang perlu dilakukan oleh kejari dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Rahadian wisnu whardana selaku kasi intelijen menuturkan,”Ada dua orang tersangka yaitu Tersangka I, Inisial BR selaku Pelaksana Pekerjaan Fisik. Tersangka II, Inisial KA selaku Konsultan Pengawas. Rabu 05/12/2018 bertempat di kejaksaan negeri sumenep
“Dalam perkara ini tersangka I selaku pelaksana pekerjaan fisik pembangunan pasar pragaan di Kec. Pragaan Kab. Sumenep yang bersumber dari dana DAK Kab. Sumenep TA. 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumenep dengan nilai kontrak pekerjaan isik Rp 2.456.456.000,, Pelaksanaan pekerjaan isik tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak/CCC”.
Lanjut Rahadian, Tersangka II selaku Konsultan Pengawas, menyatakan bahwa pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum di kontrak / CCO walaupun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai. Akibat perbuatan Tersangka I dan Tersangka II, Keuangan Negara dirugikan sebesar Rp 676.857 .499,53.
Untuk tidak lanjut kasus ini kejaksaan negeri sumenep akan mempersiapkan pelimpahan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) surabaya.Dalam perkara ini kedua tersangka tersebut di jerat dengan pasal sebagai berikut:
PRIMAIR : Melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
SUBSIDIAIR : Melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI. (Nri)