Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan
FreedomPublic_ Sumenep
Diduga menyelelewengkan dana proyek untuk pemeliharaan jalan Sonok-Karang Tengah, kecamatan Nonggunong Pulaw Sepudi, dua tersangka masuk Rumah Tahanan (Rutan), kedua tersangka yang di tahan Kejari di antaranya berinisial fah dan HA.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini Kamis tanggal 06 Desember 2018 dengan alasan subyektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kasi Intelejen Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut, Jaksa Penyidik telah mendapatkan minimal 2 aIat bukti dan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lanjut Rahadian, Paket proyek itu memiliki nilai kontrak senilai Rp. 925.420.000 , (Sembilan Ratus Juta Dua Puluh Lima, Empat Ratus Dua Puluh) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep. Sesuai kontrak, dinas terkait memberikan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 247.400.000.
“Namun, uang muka (Rp. 247.400.000 .) tersebut tidak digunakan untuk pemeliharaan jalan Sonok-Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong Pulau Sapudi, melainkan digunakan untuk kepentingan tersangka, sehingga hasil pengerjaannya 0 (nol), ” ujarnya.
Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Jonto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP subsidiar pasal 3 Junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (and/zai)