Korban Luka Bacok di Pamekasan, Polisi Bertindak Sigap Amankan Pelaku dalam 24 Jam
Freedompublic_Pamekasan
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali menunjukkan kinerja sigap dan responsif dalam penegakan hukum. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Kangenan, Pamekasan, berhasil diringkus. Keberhasilan ini diapresiasi sebagai bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu (24/13/2024) malam, sekitar pukul 22.10 WIB. Laporan kejadian diterima Polsek Pamekasan pada Kamis dini hari, pukul 02.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pamekasan beserta jajaran segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, mencari keterangan saksi, serta mengamankan lokasi kejadian. Korban penganiayaan, yang diketahui bernama M Fajar Sidik (32), seorang wiraswasta beralamat di Jalan Kangenan, segera dilarikan ke RSUD Pamekasan untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka bacok senjata tajam di lengan kiri dan dada sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan saksi di TKP, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor pintu pagar sambil mengucapkan salam. Korban kemudian keluar dan membuka pintu pagar. Tanpa diduga, pelaku langsung menganiaya korban dengan senjata tajam. Korban sempat melarikan diri ke dalam rumah dan mengunci pintu untuk menghindari kejaran pelaku yang kemudian meninggalkan lokasi.
Saksi di TKP juga memberikan keterangan mengenai ciri-ciri pelaku, yaitu mengenakan topi dan berperawakan sedang. Informasi ini menjadi bekal penting bagi petugas dalam melakukan pengejaran.
Kapolsek Pamekasan, AKP Muh Syaiful Bahri Maulana, menjelaskan bahwa setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, pihaknya bersama Kasat Reskrim dan anggota segera melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku.
Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam di Jalan Gazali, Pamekasan. Pelaku yang diketahui berinisial MH (46), berprofesi sebagai wiraswasta, kini telah diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pamekasan juga menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini berangsur membaik dan masih menjalani perawatan di RSUD Pamekasan. Sementara itu, motif pelaku melakukan penganiayaan masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu singkat ini menunjukkan komitmen Polres Pamekasan dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak kriminal. Polres Pamekasan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Humas