Kurang dari 4 Jam, Polresta Banyuwangi Bekuk 4 Tersangka Penganiayaan Remaja
Freedompublic_Banyuwangi
Polresta Banyuwangi menunjukkan respons cepat dan efisien dalam penanganan kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja. Dalam waktu kurang dari 4 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan empat remaja yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap NH (16), yang ditemukan meninggal dunia. Kecepatan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan dan ketanggapan Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak kriminal.
Kejadian tragis ini bermula pada Sabtu malam (28/12/2024), di mana sekelompok pemuda berkumpul di rumah salah satu pelaku di Dusun Krajan, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo. Pesta minuman keras dan penggunaan pil terlarang diduga menjadi pemicu terjadinya perselisihan. Korban, NH, yang hadir bersama temannya, terlibat cekcok dengan salah satu pelaku, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa situasi memanas ketika salah satu pelaku berinisial MAG (20), bersama DH (15), melakukan pemukulan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri. Tragisnya, meskipun beberapa pelaku sempat mengusulkan untuk membawa korban ke rumah sakit, nyawa NH tidak tertolong. Jasad korban kemudian dibuang di area persawahan kebun naga menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Respons cepat Polsek Tegaldlimo menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun, S.H., membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu pelaku, RSM (16). Setelah menerima laporan, petugas Polsek Tegaldlimo segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan barang bukti dan mengevakuasi korban yang ditemukan di persawahan kebun naga dalam kondisi mengenaskan.
“Alhamdulillah, kurang dari 4 jam, pelaku yang terlibat dalam perkara ini telah berhasil diamankan,” ungkap Iptu Sadimun. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas koordinasi dan gerak cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menindak pelaku kejahatan. Identitas pelaku yang diamankan antara lain MAG (20), RSM (16), DH (15), dan DA (15), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo.
Kecepatan penangkapan ini diapresiasi oleh berbagai pihak dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal lainnya. Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Polresta Banyuwangi akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Red