HUKUM

Kurir Sabu Asal Bangselok Di Ringkus Oleh Satreskoba Polres Setempat.

Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 18.30 Wib Satreskoba Polres Sumenep berhasil meringkus seorang Budak sabu bernisial WB (33) warga Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Batang-Batang daya Kecamatan Batang-Batang Sumenep tepatnya di warung bakso.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas didapat informasi dan A1, terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” kata Widiarti S, Rabu (24/7/219).

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang berupa 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok Surya Gudang Garam yang ada di atas meja dekat tersangka, dan setelah di introgasi tersangka WB mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri/Rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *