HUKUM

Lagi Asyik Nyabu, Oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep Diciduk Satreskoba Polres Setempat

Sumenep, freedompublic.com
Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 29 September 2019, sekira pukul 19.00 Wib di dalam rumah terlapor yang bernama Januar Hariyanto (41) yang beralamat di Dusun Padurekso, Desa Kalianget timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui bahwa terlapor berada didalam kamar rumahnya sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu,” terangnya

Lebih lanjut Widiarti menjelaskan, mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang beberapa barang bukti dan setelah di introgasi terlapor mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya,” ungkapnya

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sobekan tissue warna putih dan disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok kosong warna putih merk Sampoerna Mild, 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung grand prime warna putih, dan Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari 1 (satu) botol plastik kecil, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang ditemukan dibawah meja.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *