Lakukan Penganiayaan Terhadap Kabiro Media Pilar Post Sumenep, Pemuda Asal Pasongsongan Masuk DPO Polisi
Sumenep, freedompublic.com
Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Polsek Pasongsongan resmi menetapkan Moh Rifki sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan. Jum’at (19/7/2019).
Tersangka yang merupakan Warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Kabiro Media Pilar Post “Igusti Madani” , Warga Perum Griya Mapan, Desa kacongan, kecamatan Kota Sumenep.
Penetapan tersangka tersebut dibuktikan sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Polsek Pasongsongan dengan Nomor DPO/I/VII/2019/Polsek.
Kapolsek Pasongsongan Akp Suwardi melalui Kanit Reskrim, Candra Kurniawan, SH mengatakan dalam penanganan kasus tersebut sudah dilakukan melalui prosedur yang benar. Bahkan dalam sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita (Polsek Pasongsongan,red) sudah melalui prosedur yang benar dalam menangani kasus ini dan sudah sesuai dengan undang-undang, seperti proses penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi dan lain-lain yang berkaitan dengan kasus ini, saya berharap kepada tersangka Lebih Baiknya segera menyerahkan diri Saja,” Tegasnya.
Supyadi, SH selaku Kuasa Hukum pelapor saat di mintai keterangan media ini menyayangkan atas tidak koperatifnya terlapor yang tidak memenuhi panggilan penyidik selama 3 kali.
“Sebagai Kuasa Hukum saya sangat menyayangkan atas tidak koperatif terlapor yang tidak memenuhi panggilan sebagai Tersangka dari Penyidik sampai 3 kali,” terangnya.
Lanjut Supyadi Selaku Kuasa Hukum, Dengan tidak hadirnya terlapor ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah masalah, buktinya terlapor yang semula hanya berstatus sebagai tersangka.
“Ya, karena kabur dan tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka terhadap penyidik maka sekarang terlapor sudah di tetapkan sebagai DPO. Nah, saya sebagai Kuasa Hukum mendesak pihak kepolisian untuk segera ditangkap,” (nri)