MAIN HAKIM SENDIRI, KEPALA DESA TAMIDUNG DI POLISIKAN
Sumenep
Curiga boleh tapi jangan menuduh apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan seperti yang terjadi di Desa Gapura Barat pekan lalu. Pihak keluarga mengadukan kejadian ini ke SPKT POLRES SUMENEP dengan Laporan Polisi : LP / 91/ II/ 2011/ JATIM / RES SMP Tanggal 2 Februari 2011 jam 21.00 WIB dengan perkara Penganiayaan. Korban bernama SATNAWI usia 32 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai Petani, Penganiayaan itu dilakukan oleh kepala Desa Tamidung sebagai tersangka karena korban di curigai mencuri sapi milik saudara korban yang bernama HASIAH yang bertempat tinggal di Desa Tamidung Kecamatan Batang – Batang. waktu kejadian hari senin, tanggal 28 januari 2011 jam 14.30 Wib di Jl. Desa Paberasan Kecamatan Kota. SATNAWI memang berasal dari Desa Tamidung dan berkeluarga ke Desa Gapura Barat, sejak berkeluarga korban sudah tinggal di Gapura Barat bersama istrinya. Kejadian berencana itu sangat rapi sekali korban di jemput dari rumah istrinya dan dibawa keluar rumah tanpa ada kecurigaan. Ternyata sampai tujuan korban langsung dipukul dengan sepotong kayu dan mengakibatkan luka memar pada bagian betis kiri, punggung, bahu, pelipis kiri dan lengan kiri. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Gapura untuk melakukan fisum dan perawatan.
“Pertama kejadian hari senin, tanggal 28 januari 2011 jam 14.30 Wib saya dijemput dirumah istri saya di Gapura Barat oleh Rakso katanya ada kepentingan yang mau di musyawarahkan dan dia juga bilang kalo kepala Desa Tamidung juga sudah menunggu di rumah H.Faisol. Tanpa curiga saya langsung ikut saudara Rakso menuju kerumah H.Faisol. sesampainya disana saya bertemu H.faisol dan Sukrono Kepala Desa Tamidung langsung saja menuduh saya mencuri sapi milik saudara Hasiah (tanpa bukti). Jelas saja saya mengelak karena benar – benar tidak tau tentang sapi yang hilang apa lagi tempat di sembunyikannya sapi tersebut. Tanpa pikir panjang kepala Desa Sukrono langsung menelpon anaknya yaitu Tori dan langsung membawa saya ke Jl. Desa Paberasan Kecamatan Kota. saya dan Tori, Rakso dan Sukrono mengendarai 2 sepeda motor. Kayu pun sampai ke betis saya sebanyak 3 kali yang di lakukan oleh Sukrono (tanpa melawan), setelah itu ke bahu 4 kali masih saja disuruh mengkui pencurian itu saya tetap tidak mengaku dan kayu tetap diarahkan ke paha sampai berkali – kali. Rakso memang sempat pegang kayu tapi dia tidak memukul hanya saja Sukrono yang bertubi – tubi memukul dengan kayu.setelah itu saya di bawa kedesa Tamidung dan di beri uang Rp.8000 oleh kepala Desa Sukrono lalu diantar pulang oleh ipar Sukrono yang bernama Sugi dan langsung melapor ke Pak Apel Gapura Barat untuk proses pelaporan. saya hanya bisa pasrah saja waktu itu karena memang tidak tau menau tentang hilangnya sapi milik saudara Hasiah”, Ungkap korban waktu di temui Wartawan Freedom 02/03/2011 di Puskesmas Gapura.
Keluarga korban hanya menunggu tindakan yang berwajib untuk menyelesaikan perkara ini, yang mereka harapkan hanya keadilan menurut hukum yang bisa jadi harapan.adanya perkara ini sangat menarik perhatian warga karena sosok seorang Kepala Desa yang biasanya mengayomi dan menengahi warganya malah sekarang bertindak yang melawan hukum walaupun yang sifatnya ingin mengetahui letak kebenarannya, perkara ini termasuk penganiayaan dalam KUHP tindak pidana pasal 351.
Kepala Desa Gapura Barat RASIDI waktu di temui di balai Desa menegaskan bahwa kejadian ini sangat memukul saya karena tidak adanya kordinasi dari kepala Desa Tamidung dan langsung main hakim Sendiri. Dengan adanya Tindakan ini saya merasa sangat tersinggung dan merasa tidak dihormati sebagai Kepala Desa. dari pihak keluarga korban meminta pertanggung jawaban penuh kepada Kepala Desa.curiga ataupun menuduh bisa kita musyawarahkan bersama apalagi tuduhan tersebut tidak ada bukti nyata. karena korban sekarang adalah warga saya maka sepenuhnya siap bertanggung jawab untuk mendampingi ke rana Hukum agar warga saya juga mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku. Saya hanya bertindak sebagai layaknya Kepala Desa untuk mengayomi rakyat dan melindungi rakyat. mudah – mudahan perkara ini bisa sebagai contoh kepada Kepala Desa yang lain andaikan ada suatu masalah tidak main hakim sendiri.
( Bisma )