Mengetahui tambak tersebut illegal, Warga Desa Pakandangan Akan Lapor ke Polda Jatim
Freedompublic_Sumenep
Keberadaan tambak di desa Pakandangan, kecamatan Bluto, kabupaten sumenep melanggar tentang pengrusakan dan pelanggaran batas sepadan pantai, yang sudah diatur dalam pasal 75A UU-RI nomor 1 tahun 2014.
Selain itu, juga melanggar Perda no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan perda RTRW no 12 tahun 2013 BAB IV rencana pola ruang wilayah kabupaten sumenep pasal 28 huruf b.
Melanggar dengan hukum pastinya tambak tersebut tidak memiliki izin, dulu tambak tersebut pernah mengajukan perizinan tapi ditolak karena melanggar perundangan
“Secara aturan perizinan itu dikeluarkan pertama oleh Bappeda, dinas perizinan, lingkungan hidup lebih-lebih ke provinsi apalagi ke menteri dan ini jelas tidak akan disetujui. Mengajukan pernah, namun nyata ditolak,” ucap Didik selaku warga desa tersebut.
Mengetahui tambak tersebut illegal dan merugikan masyarakat pesisir, warga dusun pesisir akan membawa persoalan ini ke Polda Jatim untuk meminta tindakan tegas.
“Kita akan membawa persoalan ini ke Polda jatim, kita meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah ataupun provinsi dan tentunya ini tidak ada alasan untuk tidak ditutup,” ujarnya.
Harapannya segera pemerintah mengambil keputusan tegas, pasalnya, sudah melanggar perundangan dan merugikan masyarakat.
“Harapannya segera pemerintah mengambil sikap tegas demi keamanan dan ketentraman masyarakat ataupun warga sekitar tambak,” ucapnya.(nri)